Google analytics

PRESIDENNYA SIAPA DULU: China Paling Banyak Langgar Aturan Keimigrasian, aparat melempem?! Kalo nertibkan PKL aja diseret-seret, ditendang, giliran China memble..amit-ami jabang bayi.

Menteri Hukum dan HAM mengakui masih banyak pelanggaran keimirasian di Indonesia.
Menurut Menkumham, negara yang paling banyak melanggar keimigrasian di Indonesia adalah China. Jumlah warga China yang melanggar keimigrasian, ungkap Yasonna, sampai saat ini sudah mencapai 1.378 kasus.

“Mereka masuk lewat visa turis, tapi akhirnya ada yang bekerja di Indonesia. Untuk mengawasi mereka ini kita akan mengontrol lewat biro perjalanan. Travel agen China kan punya daftar turisnya, ya kita awasi keluar masuknya berdasarkan daftar itu.

Pihaknya telah membuat sistem untuk mencegah atau paling tidak secara cepat mengetahui pelanggaran keimigrasian warga asing di Indonesia. Sistem tersebut dinamakan aplikasi pelaporan orang asing (APOA).

Aplikasi ini dapat digunakan secara online. “Jadi misalnya, pengelola hotel kita wajibkan melaporkan tamu berstatus warga negara asing yang menggunakan jasa penginapan mereka. Masyarakat dapat melaporkan keberadaan orang asing yang menginap paling lambat 1×24 jam melalui situs www.imigrasi.go.id.,” katanya.

Pengawasan terhadap orang asing akan efektif dan efisien jika melibatkan banyak pihak. Termasuk sektor jasa perhotelan menurutnya sangat intens berhubungan dengan orang asing yang berstatus sebagai tamu hotel.

Sistem APOA itu diterapkan dalam rangka menjalankan amanat pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap bila diminta oleh pejabat Imigrasi.

“Bila tidak dilakukan, pemiliki penginapan akan dikenakan pidana tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta,” katanya.

Disinggung dengan kebijakan bebas visa bagi turis dari 45 negara, Menkumham berkomitmen untuk menambah sekaligus melatih petugas imigrasi di bandara maupun pelabuhan internasional. “Tentu kita harus siap dengan lonjakan turis dari 45 negara tersebut agar tidak terjadi antrean layanan keimigrasian yang panjang,”.

Namun, sekali lagi Menkumham menekankan bahwa tanggung jawab pengawasan terhadap warga asing harus melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Pariwisata.

No comments:

Post a Comment