Google analytics

LAGI-LAGI REZIM 'RUSUH' MELANGGAR UNDANG-UNDANG ('invasi damai')

Eksodus ribuan pekerja asal China ke Provinsi Papua dan Banten telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri No 15 Tahun 2015 tentang Jabatan Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sangat ironis Pemerintahan era Jokowi-JK di saat PHK terjadi di berbagai daerah, di sisi lain Pemerintah mengizinkan TKA bekerja di Indonesia dan diperparah lagi Pemerintah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Untuk itu Menaker harus bertanggungjawab penuh dan segera melakukan deportasi massal terhadap TKA tersebut.


Sesuai regulasi ketenagakerjaan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia harus sesuai dengan keahlian dan menempati jabatan tertentu serta bertujuan untuk mentransfer ilmu kepada pendampingnya yakni warga negara Indonesia dengan waktu yang ditentukan. Namun, faktanya TKA seperti di Lebak Provinsi Banten dan Manokwari Provinsi Papua sebagian besar adalah buruh.
Pemerintah sama saja menyakiti rakyat dengan mempersempit peluang kerja, disaat angka pengangguran di Indonesia masih tinggi, dan jika Pemerintah lebih senang terhadap buruh asal Cina daripada rakyat sendiri, jangan salahkan rakyat jika menyarankan Jokowi dan Menaker lebih baik menjadi Presiden dan Menteri di China saja karena tidak ada manfaatnya bagi rakyat.

No comments:

Post a Comment