Google analytics

Surat terbuka: KEPADA YANG TERHORMAT WAKIL RAKYAT DI SENAYAN INDONESIA

Dalam rangka 70 tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan memasuki masa Sidang Para Wakil Rakyat, bersama ini kami atas nama Komunitas Masyarakat Indonesia menyampaikan permohonan dengan sangat lagi hormat pada seluruh Wakil Rakyat hasil pemilu 2014 agar Pasal 6 (1) UUD 1945 dikembalikan seperti ASLI-nya, mengingat perubahan tersebut tidak mencerminkan semangat kebangsaan, kepentingan Nasional, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan hanya membuka celah / memberi kesempatan pada bangsa asing untuk menduduki jabatan sebagai Presiden / Wakil Presiden Republik Indonesia.
Seyogyanya Jabatan Presiden hingga RT hanya boleh dijabat oleh bangsa Indonesia dan dituangkan dalam Undang-undang.

Siapakah sebenarnya Bangsa Indonesia itu? Apakah semua bangsa didunia yang MENGAKU (claim) mencintai dan mau berkorban / membangun untuk Indonesia? Apakah semua SUKU yang tersebar dari Sabang - Merauke? Kami mohon agar pengertian (makna) Bangsa Indonesia dapat dituangkan dalam Undang-undang agar tidak disalah tafsirkan untuk kepentingan penjajahan dan penindasan.

Dua tokoh Bangsa telah tersesat diakhir pemerintahannya;
1. Soekarno dengan NASAKOM-nya ditengah negeri yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 yang diproklamasikannya.
2. Soeharto dengan PEMBANGUNANNYA  dimana ternyata hanya menghasilkan penguasaan aset oleh bangsa ASING/ASENG sementara Bangsa Indonesia tetap miskin papa.

PROKLAMASI


UUD 1945 ASLI



UUD 1945 SETELAH PERUBAHAN (Amandemen)

Terimakasih.

Hormat kami,

Komunitas Masyarakat Indonesia.



No comments:

Post a Comment