Jika sampai pemilu yang akan datang tahun 2019, Pasal 6(1) UUD 1945 tetap seperti sekarang ini, maka kami menganggap para wakil rakyat itu tidak mewakili rakyat karena tidak memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara justru mengundang masuknya kekuasaan bangsa asing (mengundang penjajah).
Menurut penafsiran kami semangat perubahan Pasal 6(1) UUD 1945 di era reformasi tidak mencerminkan pemahaman tentang berbangsa dan bernegara, berpikiran dangkal dan hanya membela kepentingan asing/aseng.
Maka kami akan mengambil sikap akan golput atau mendukung revolusi (jika ada).
Karena kami hidup di negeri sendiri (negeri leluhur nenek moyang kami) tetapi merasa dipermainkan dan dijajah asing/aseng termasuk para elit tidak bisa memperjuangkan aspirasi kami justru kongkalingkong dengan asing/asing.
Merdeka..!
------
Surat terbuka: KEPADA YANG TERHORMAT WAKIL RAKYAT DI SENAYAN INDONESIA
No comments:
Post a Comment