Google analytics

Rezim Jokowi Bungkam Aktivis dengan Tuduhan Makar

Muhammadiyah Nilai Rezim Jokowi Bungkam Aktivis dengan Tuduhan Makar Rezim Joko Widodo (Jokowi) dinilai sedang memanfaatkan aparat penegak hukum untuk mengamankan kekuasaannya. Indikasi paling nyata menggunakan aparat kepolisian untuk menangkapi para aktivis dengan tuduhan makar.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammmadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, cara itu digunakan rezim Jokowi untuk membungkam para aktivis yang kritis terhadap pemerintahan. Atas dasar itu sebagai aktivis muda dia menyanyangkan sikap yang dipertontonkan rezim Jokowi. "Ketidakadilan hukum dipertontonkan secara demonstratif oleh polisi," ujar Dahnil, Sabtu (1/4/2017). Dia berharap masyarakat segera sadar akan sikap yang dijalankan rezim Jokowi. Dia khawatir, tanpa adanya kesadaran masyarakat akan kondisi tersebut, tuduhan makar terhadap para aktivis yang kritis terhadap pemerintah akan terus terjadi. (Jokowi Takut Dimakzulkan, Pemerintah Obral Tuduhan Makar) "Hukum digunakan untuk membungkam berbagai kelompok atau orang yang dianggap kritis kepada kekuasaan," imbuhnya. Menjelang aksi demonstrasi umat Islam 31 Maret (313) polisi menangkap  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) KH M Al Khaththath bersama sejumlah aktivis. Mereka ditangkap dengan tuduhan makar. Sebelumnya polisi juga menangkap sejumlah aktivis dengan tuduhan yang sama. Beberapa di antaranya adalah, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal, Ratna Sarumpaet dan musisi Ahmad Dhani. ------ Tuduhan Makar Aksi 313, Ada 9 Mahasiswa Ikut Ditangkap Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman turut mendampingi Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar pada Aksi 313.  Al Khaththath ditahan di Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua, Depok, mulai Jumat 31 Maret 2017. "Hanya mengurusi teknis hukum saja. Saya tengok ke dalam tadi mendampingi pemeriksaan BAP," kata Murnaman, usai menemui Al Khaththat di Mako Brimob Kelapa Dua. Ia menuturkan selain Al Khaththat ada sembilan mahasiswa yang ikut diciduk dan masih meringkuk di Mako Brimob. Kesembilan mahasiswa itu, kata dia, belum mendapatkan pendampingan dari kuasa hukumnya. "Baru Al Khaththat yang mendapatkan pendampingan." Ia berharap Al Khaththat tidak ditahan oleh polisi, dan langsung dikeluarkan malam ini. Munarman datang ke Mako Brimob sekitar pukul 14.00 dan meninggalkan tempat tersebut pukul 18.30. Pengacara Achmad Michdan mengatakan kliennya Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar pada Aksi 313. Namun, Al Khaththath sampai sekarang enggan menandatangai surat penangkapan dirinya. "Beliau menyatakan tidak mau menandatangani surat penangkapan. Sebab, tidak pernah merasa akan melakukan makar," kata Achmad. Ia mengatakan di surat penangkapan itu, kliennya disangkakan pasal 107 KUHP tentang upaya permufakatan jahat atau makar. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti atas sangkaan mereka atas upaya makar yang akan dilakukan Al Khaththath. "Itu (dua alat bukti) yang belum ditunjukan kepada kami, tapi dinyatakan bahwa penyidikan ini sudah berdasarkan dua alat bukti dengan tuduhan tadi," katanya.

1 comment:

  1. Pakai Pulsa Tanpa Potongan
    Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
    YANG GAME DARI KAMI YANG TERLENGKAP
    MULAI DARI |POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SAKONG |


    Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai

    > Bonus RAKEBACK Tiap Minggu
    > Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
    > Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
    WhastApp : 0852-2255-5128
    www anapoker.vip

    ReplyDelete