Jaringan Narkoba Asal Cina Bermarkas di Pluit, Ancol, Kelapagading, dan Jakbar.
Dua warga Cina berinisial YMC dan CSW dicokok Kepolisian Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten. Keduanya ditangkap tengah membawa 10 bungkus methampteamine jenis sabu. Penangkapan itu berawal dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Terminal 2D terhadap kedua warga Cina waktu lalu.
Ketika melakukan pengembangan penyelidikan, ternyata YMC dan CSW akan membawa paket narkoba itu ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. “Di sana, ternyata ada warga negara Tiongkok juga, PCP. Dia berperan sebagai penerima sabu 6 kilogram itu tadi. Dari situ, polisi tahu PCP tinggal di apartemen di kawasan Kelapagading. Polisi juga menggeledah di sana,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Patoppoi, Kamis (27/8).
Polisi pun terus mengejar jaringan narkotika poros Cina-Jakarta. Kepada polisi, PCP mengaku dirinya disuruh seseorang yang juga dari warga Cina, berinisial NKF. Setelah melakukan pengembangan penyelidikan polisi, ternyata NKF tinggal di salah satu apartemen di daerah Ancol, Jakarta Utara.
Dalam penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan 300 kilogram soda api, tiga butir ekstasi, serta paspor milik NKF. Polisi juga berhasil menjajaki semua tempat tinggal yang pernah dihuni NKF.
NKF dicokok polisi sekitara pukul:23.00 WIB di sebuah apartemen di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada 19 Agustus 2015 lalu. Dari keterangan NKF diketahui ada satu tempat yang digunakan untuk menyimpan sabu serta ekstasi di daerah Pluit, Jakarta Utara.
Polisi menemukan 88 kilogram sabu yang disimpan di dalam koper dan 186 butir ekstasi di apartemen Pluit. Di sana juga ditemukan surat perjanjian sewa-menyewa apartemen di Jakarta Barat atas nama CWY. Dari apartemen yang disewa atas nama CWY itu, polisi mendapatkan 112.000 butir ekstasi.
Total, semua barang bukti narkoba yang dikumpulkan ada 94 kilogram sabu dan 112.189 butir ekstasi, yang nilainya mencapai Rp 206 miliar lebih.
No comments:
Post a Comment